Minggu, 17 Juni 2012

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 60/PJ/2010 TENTANG PENGGALIAN POTENSI BERBASIS PROFILE WP DAN BENCHMARK



SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 60/PJ/2010

TENTANG

PENGGALIAN POTENSI BERBASIS PROFILE WP DAN BENCHMARK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


       Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dan menindaklanjuti Rapat Pimpinan Nasional Direktorat Jenderal Pajak bulan Januari 2010, dengan ini ditegaskan bahwa Program Penyempurnaan dan Pemantapan Profile Wajib Pajak sebagaimana telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dilanjutkan untuk tahun 2010.
Penyempurnaan dan Pemantapan Profile Wajib Pajak merupakan bagian dari Skema Penggalian Potensi Pajak sebagaimana terlampir pada Surat Edaran ini.
Pembuatan Profile Wajib Pajak sendiri bertujuan antara lain untuk :
·         mendapatkan data lengkap dari masing-masing Wajib Pajak secara individu,
·         penyempurnaan data Wajib Pajak yang sudah di-update dan benar,
·         perbaikan database Direktorat Jenderal Pajak,
·         pertukaran data internal Direktorat Jenderal Pajak,
·         pemantapan fondasi penggalian potensi pajak,
·         penghitungan potensi dan tax gap masing-masing Wajib Pajak dengan menerapkan benchmark,
·         sebagai alat untuk mengukur kepatuhan Wajib Pajak.
Dalam rangka Program Penggalian Potensi berbasis Profile Wajib Pajak tahun 2010 dan sebagai tindak lanjut dari Rapat Pimpinan Nasional Januari 2010 perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Wajib Pajak yang sudah masuk ke dalam daftar penyelesaian profile 200 Wajib Pajak kemudian menjadi 500 Wajib Pajak dan direncanakan tahun 2010 menjadi 1000 Wajib Pajak harus tetap dipelihara dan diperbaharui (update) sepanjang Wajib Pajak tersebut masih terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Apabila ada Wajib Pajak potensial yang belum masuk ke kelompok tersebut agar ditambahkan. Penyelesaian Profile Wajib Pajak ini merupakan bagian dari pembenahan data seluruh Wajib Pajak secara bertahap. Pada akhirnya diharapkan seluruh Wajib Pajak telah ada Profile-nya secara lengkap.
2.
Program Penggalian Potensi berbasis Profile Wajib Pajak tahun 2010 dilakukan terhadap 1000 WP untuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan seluruh Wajib Pajak bagi Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.
3.
Yang dimaksud 1000 Wajib Pajak yang harus dibuat Profile-nya oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah Wajib Pajak yang sudah dibuat Profile-nya pada tahun-tahun sebelumnya ditambah dengan Wajib Pajak potensial lainnya hingga mencapai 1000.
4.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka Penggalian Potensi berbasis Profile Wajib Pajak pada tahun 2010 terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah sebagai berikut:
a.       menyelesaikan penyempurnaan Profile Wajib Pajak;
b.      menyempurnakan data masing-masing Wajib Pajak di Profile Wajib Pajak tersebut;
c.       melakukan pengujian data permanen untuk menentukan kewajaran omzet/output dari kegiatan usaha Wajib Pajak;
d.      menghitung potensi masing-masing Wajib Pajak tahun 2007 s.d. 2009;
e.       menghitung pajak yang sudah direalisasikan masing-masing WP tahun 2007 s.d. 2009;
f.       menghitung tax gap masing-masing Wajib Pajak tahun 2007 s.d. 2009;
g.      mengklasifikasikan daftar Wajib Pajak sesuai petunjuk terlampir;
h.      menentukan prioritas penggalian potensi dari 1000 Wajib Pajak berdasarkan:
1)
tax gap
2)
sektor dominan;
i.        membuat rencana kegiatan bulanan untuk pembenahan dan penggalian potensi berbasis Profile dari Wajib Pajak yang telah dibuat Profile-nya;
5.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengawasi kelengkapan Profile Wajib Pajak serta analisa dan tindak lanjutnya.
6.
Metode penghitungan yang digunakan dalam program Penggalian Potensi berbasis Profile Wajib Pajak:
1)
potensi dihitung dari basis penentu omset/output dari kegiatan usaha dikalikan benchmark (prakiraan rasio) yaitu terdiri dari:
a)
potensi Pajak Penghasilan
b)
potensi Pajak Pertambahan Nilai
c)
potensi PPh Pemotongan/Pemungutan
2)
pajak yang sudah direalisasikan, terdiri dari:
a)
pajak yang dibayar sendiri
b)
pajak yang dipotong/dipungut pihak ketiga
3)
tax gap dihitung dari selisih nomor 1) dengan nomor 2).
7.
Kepala Kanwil DJP melakukan kompilasi laporan bulanan dari seluruh KPP di lingkungannya dan mengirimkan laporan dimaksud dengan format sebagaimana pada lampiran IV surat edaran ini kepada Direktur Jenderal Pajak Up. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan kegiatan. Selain laporan dengan hardcopy, juga agar dikirimkan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Excel melalui email ke : dampak.pkp@pajak.go.id.
8.
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 05 Mei 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP060044911
Sumber
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=14267

0 komentar:

Posting Komentar