SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 60/PJ/2010
TENTANG
PENGGALIAN POTENSI BERBASIS PROFILE WP DAN BENCHMARK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dan menindaklanjuti Rapat Pimpinan Nasional Direktorat Jenderal Pajak bulan Januari 2010, dengan ini ditegaskan bahwa Program Penyempurnaan dan Pemantapan Profile Wajib Pajak sebagaimana telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dilanjutkan untuk tahun 2010.
Penyempurnaan dan Pemantapan Profile Wajib Pajak merupakan bagian dari Skema Penggalian Potensi Pajak sebagaimana terlampir pada Surat Edaran ini.
Pembuatan Profile Wajib Pajak sendiri bertujuan antara lain untuk :
·
mendapatkan data lengkap
dari masing-masing Wajib Pajak secara individu,
·
penyempurnaan data Wajib
Pajak yang sudah di-update dan benar,
·
perbaikan database
Direktorat Jenderal Pajak,
·
pertukaran data internal
Direktorat Jenderal Pajak,
·
pemantapan fondasi
penggalian potensi pajak,
·
penghitungan potensi dan
tax gap masing-masing Wajib Pajak dengan menerapkan benchmark,
·
sebagai alat untuk
mengukur kepatuhan Wajib Pajak.
Dalam rangka Program
Penggalian Potensi berbasis Profile Wajib Pajak tahun 2010 dan sebagai tindak
lanjut dari Rapat Pimpinan Nasional Januari 2010 perlu disampaikan hal-hal
sebagai berikut.
1.
|
Wajib Pajak yang sudah masuk ke
dalam daftar penyelesaian profile 200 Wajib Pajak kemudian menjadi 500 Wajib
Pajak dan direncanakan tahun 2010 menjadi 1000 Wajib Pajak harus tetap
dipelihara dan diperbaharui (update) sepanjang Wajib Pajak tersebut masih terdaftar
di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Apabila ada Wajib Pajak
potensial yang belum masuk ke kelompok tersebut agar ditambahkan.
Penyelesaian Profile Wajib Pajak ini merupakan bagian dari pembenahan data
seluruh Wajib Pajak secara bertahap. Pada akhirnya diharapkan seluruh Wajib
Pajak telah ada Profile-nya secara lengkap.
|
||||||||||||||||
2.
|
Program Penggalian Potensi
berbasis Profile Wajib Pajak tahun 2010 dilakukan terhadap 1000 WP untuk
Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan seluruh Wajib Pajak bagi Kantor Pelayanan
Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah DJP
Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.
|
||||||||||||||||
3.
|
Yang dimaksud 1000 Wajib Pajak
yang harus dibuat Profile-nya oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah
Wajib Pajak yang sudah dibuat Profile-nya pada tahun-tahun sebelumnya
ditambah dengan Wajib Pajak potensial lainnya hingga mencapai 1000.
|
||||||||||||||||
4.
|
Langkah-langkah yang dilakukan
dalam rangka Penggalian Potensi berbasis Profile Wajib Pajak pada tahun 2010
terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah sebagai
berikut:
a.
menyelesaikan
penyempurnaan Profile Wajib Pajak;
b.
menyempurnakan
data masing-masing Wajib Pajak di Profile Wajib Pajak tersebut;
c.
melakukan
pengujian data permanen untuk menentukan kewajaran omzet/output dari kegiatan
usaha Wajib Pajak;
d.
menghitung
potensi masing-masing Wajib Pajak tahun 2007 s.d. 2009;
e.
menghitung
pajak yang sudah direalisasikan masing-masing WP tahun 2007 s.d. 2009;
f.
menghitung
tax gap masing-masing Wajib Pajak tahun 2007 s.d. 2009;
g.
mengklasifikasikan
daftar Wajib Pajak sesuai petunjuk terlampir;
h.
menentukan
prioritas penggalian potensi dari 1000 Wajib Pajak berdasarkan:
i.
membuat
rencana kegiatan bulanan untuk pembenahan dan penggalian potensi berbasis
Profile dari Wajib Pajak yang telah dibuat Profile-nya;
|
||||||||||||||||
5.
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
mengawasi kelengkapan Profile Wajib Pajak serta analisa dan tindak lanjutnya.
|
||||||||||||||||
6.
|
Metode penghitungan yang digunakan
dalam program Penggalian Potensi berbasis Profile Wajib Pajak:
|
||||||||||||||||
7.
|
Kepala Kanwil DJP melakukan
kompilasi laporan bulanan dari seluruh KPP di lingkungannya dan mengirimkan
laporan dimaksud dengan format sebagaimana pada lampiran IV surat edaran ini
kepada Direktur Jenderal Pajak Up. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan
paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan kegiatan. Selain
laporan dengan hardcopy, juga agar dikirimkan dalam bentuk softcopy dalam
format Microsoft Excel melalui email ke : dampak.pkp@pajak.go.id.
|
||||||||||||||||
8.
|
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
|
||||||||||||||||
Demikian surat edaran ini
disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 05 Mei 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP060044911
pada tanggal 05 Mei 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP060044911
Sumber :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=14267
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=14267
0 komentar:
Posting Komentar