PEMETAAN (MAPPING) WP
BADAN
1. MAPPING
Definisi Mapping dalam Buku
Panduan Evaluasi Kinerja Penerimaan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2007 menyatakan
bahwa mapping adalah : “Mapping WP Badan adalah pengelompokan Wajib Pajak
Badan menurut subyek, obyek, sektor/subsektor, wilayah/lokasi usaha,
group/cabang, dan kelompok lain sesuai kebutuhan/ keunggulan yang
terdapat di masing-masing unit kantor.”
A. Subjek Pajak
Pengelompokan berdasarkan subjek pajak, dapat berupa
pengelompokan menurut:
- Bentuk usaha, yakni mengelompokan WP menurut status bentuk usaha seperti; PT, Firma, BUT, CV, Yayasan, Koperasi, BLU (Badan Layanan Umum), Kantor Perwakilan Dagang Asing (Representative Office), JO, KSO.
- WP Efektif dan WP Non Efektif (NE).
- WP Efektif non filer (tidak memasukkan SPT selama 1 tahun) dan stop filer(tidak memasukkan SPT selama 2 tahun/lebih).
- WP/PKP Patuh sesuai Surat Keputusan.
- WP Lokasi dan WP Domisili.
- WP yang menggunakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan valuta asing.
- Pengusaha Kena Pajak dan non PKP.
- Pengelompokan WP per 10% penerimaan terbesar (WP kelompok 10% lapisan pertama, kedua dan seterusnya).
- WP Penunggak Pajak Terbesar.
- WP Bendaharawan.
- WP diaudit atau tidak diaudit oleh KAP.
- WP yang sudah melakukan revaluasi.
- WP daerah terpencil.
- WP dengan perlakukan khusus.
B. Objek Pajak
Pengelompokan WP Badan menurut objek pajaknya, dapat berupa pengelompokan menurut:
- Jenis Kewajiban Perpajakan (PPh Pasal 21, 22, 23, 25, 26, 29, 4 ayat(2), PPN, PPnBM, PBB dan BPHTB.
- Final dan Non Final.
- Objek Norma Khusus (PPh Pasal 15)
a) Penerbangan
dan pelayaran.
b) Drilling
c) Kantor
Perwakilan Dagang Asing
d) Deem
Salary/ Expatriate
4. Objek
Pajak Khusus
a) Kontrak
Karya
b) Kontrak
Bagi Hasil
c) Kontrak
Karya Pengusahaan Batu Bara
d) Objek
pajak khusus lainnya.
C. Sektor
dan Subsektor
Pengelompokan menurut
sektor dan subsektor dominan, dapat berupa :
- Sektor/sub sektor usaha yang dominan,
- Kelompok Usaha Tertentu,Yaitu pengelompokan Usaha Tertentu yang dianggap penting seperti pengecer, distributor, agen tunggal, dan lain-lain.
- Kelompok WP menurut kelompok industri yang penting seperti Lembaga Keuangan (Perbankan, Non Bank, Asuransi, Consumer Finance), industri otomotif, dan lainnya.
- Kelompok Usaha menurut kelompok Asosiasi/ Paguyuban/ Perkumpulan.
D. Wilayah/Lokasi
Usaha
Pengelompokan menurut
wilayah/lokasi usaha, dapat berupa:
- WP yang berada di Kawasan Industri, Kawasan Berikat, FTZ, KEK, dan lain-lain.
- Wilayah Perkebunan, Pertambangan, Kehutanan, Kawasan Industri, Pusat-Pusat Perdagangan, Kawasan Berikat dan lain lain.
- WP yang berada di Pusat-pusat perdagangan (misal : Mal, ITC) dan non pusat perdagangan.
- Wilayah administrasi pemerintahan (Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota).
E. WP Group/Cabang
di wilayahnya.
Pengelompokan menurut WP Group/Cabang,
termasuk konglomerasi.
2. EVALUASI MAPPING
Setelah pembuatan mapping, selanjutnya
dilakukan evaluasi terhadap hasilmapping tersebut, yaitu
mengidentifikasi kelompok-kelompok mana yang potensial untuk ditindaklanjuti.
3. TINDAK LANJUT MAPPING
Tindak lanjut mapping yang
dilaksanakan akan bermuara ke penerimaan dan perbaikan administrasi.
Tindak lanjut yang menyangkut
penggalian potensi terhadap masing-masing WP harus dilakukan melalui pembuatan Profile WP
dan benchmark.
4. FILING
Hasil mapping merupakan living
document yang harus selalu di update dan disimpan
dalam bentuk file elektronik pada database KPP
yang bersangkutan.
Lihat contoh Tabel Map.
Lihat contoh Tabel Map.
Sumber : elib.unikom.ac.id/download.php?id=23486 dan Bahan Ajar Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia PDF
0 komentar:
Posting Komentar