Minggu, 17 Juni 2012

LAMPIRAN II SE-79/PJ/2012


Lampiran II
Jangka Waktu Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak memang sepertinya semakin memberikan pelayanan yang lebih kepada Wajib Pajak. Hal ini terlihat dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan, dengan memangkas jangka waktu penyelesaian berbagai permohonan Wajib Pajak.
Terdapat 16 layanan unggulan dalam peraturan tersebut, yang dapat saya ringkas seperti tabel dibawah ini :
JENIS LAYANAN UNGGULAN
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
1.
Permohonan Pendaftaran NPWP
1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap
2.
Permohonan Pengukuhan PKP
1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap
3.
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN
7 hari untuk WP Patuh, 1 bulan untuk WP dengan persyaratan tertentu, 6 bulan sejak WP diperiksa dengan pemeriksaan kantor, 8 bulan sejak WP diperiksa dengan pemeriksaan lapangan
4.
Penerbitan SPMKP
3 minggu sejak tanggal ketetapan
5.
Permohonan Keberatan
9 bulan sejak permohonan diterima lengkap
6.
Layanan SKB PPh Pasal 22 Impor
5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap
7.
Permohonan Pengurangan PBB
1.      KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 2  bulan sejak permohonan pengurangan diterima,
2.      Kantor Wilayah DJP dalam jangka waktu paling lama 3  bulan sejak permohonan pengurangan diterima,
3.      Kantor Pusat DJP dalam jangka waktu paling lama 5  bulan sejak permohonan pengurangan diterima.
8.
Pendaftaran Objek Pajak Baru Dengan Penelitian Kantor
3 hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap
9.
Mutasi Seluruhnya Obyek dan Subjek PBB
5 hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap
10.
SKB PPh Pasal 23
1 bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap
11.
SKB Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto SBI yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan
7 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap
12.
SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
3 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap
13.
SKB Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu
5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap
14.
Permohonan Keberatan PBB
9 bulan sejak surat permohonan diterima
15.
Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
6 bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan lengkap
16.
Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
6 bulan sejak tanggal diterimanya berkas lengkap permohonan Wajib Pajak


0 komentar:

Posting Komentar