Minggu, 17 Juni 2012

PROFILING


1. PEMBUATAN PROFILE WP (50 S.D. 200 BESAR).
Definisi Profile dalam Buku Panduan Evaluasi Kinerja Penerimaan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2007 yang terdapat pada www.portaldjp.go.id menyatakan bahwa Profile adalah :
“Yang dimaksud dengan profile adalah informasi mengenai WP yang memuat identitas dan kegiatan usaha serta riwayat aktivitas perpajakannya secara berkesinambungan yang dapat diklasifikasikan atas data permanen, data akumulatif dan data lain.”

Tujuan profile WP adalah untuk menyajikan informasi yang dapat digunakan terutama untuk bahan analisis, mengukur tingkat resiko dan kepatuhan WP serta untuk lebih mengenal WP yang terdaftar di unit kerjanya dan dapat memonitor perkembangan usaha WP yang bersangkutan dan melakukan pengawasan, penggalian potensi, serta pelayanan yang lebih baik. Untuk tahun 2007, dimulai dengan pembuatan profil 200 WP terbesar penentu penerimaan di masing-masing KPP yang mencakup kegiatan/kewajiban perpajakan WP dalam periode tahun pajak 2002 sampai dengan 2006. Untuk lebih memudahkan, penyusunan profile dimulai dengan data tahun 2006 dan seterusnya menurun sd. tahun 2002.
1.      PEMBUATAN PROFILE WAJIB PAJAK
Profile WP antara lain memuat:
a.      Data permanen, seperti:
1)      Identitas WP
a)      Nama
b)      NPWP
c)      Tanggal Terdaftar /SKT
d)     Contact Person (WP Badan)
e)      Tanggal Pengukuhan PKP
f)       Kewajiban Perpajakan (misal PPh Badan, Pasal 21/22/23/26, PPN dan lainnya)
g)      Jenis Usaha/KLU
h)      Merk Usaha
i)        Nomor dan tanggal SIUP
j)        Status Tunggal/Pusat/Cabang
k)      Alamat :
(1)   Alamat Pusat
(2)   Alamat Cabang
(3)   Denah Lokasi
(4)   Nomor Telepon/Faximile/Email
l)        Akte Pendirian/Perubahan
2)      Struktur Organisasi
3)      Nomor Rekening Koran Bank (jika ada)
4)      Status Modal :
PMA/PMDN/BUMN/BUMD/Swasta Lainnya
5)      Pemegang Saham dan Struktur Permodalan
6)      Pengurus dan Komisaris
7)      Surat Persetujuan BKPM
8)      Surat persetujuan Menkeu untuk pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang asing
9)      Fasilitas Perpajakan (misalnya persetujuan sesuai dengan PP No.1 tahun 2007, Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE), Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB) )
10)  Pohon Kepemilikan/Hubungan Istimewa.
11)  Kegiatan Usaha dan Flow Chart
12)  Kapasitas produksi
13)  Proses Produksi
14)  Input/bahan baku
15)  Supplier utama
16)  Output/hasil produksi
17)  Customer utama
18)  Tenaga Kerja
19)  Prospektus
b.      Data akumulatif, seperti:
Data Akumulatif yang dihimpun dalam program ini mencakup periode tahun pajak 2002 sampai dengan 2006.
                                    1)      Data Perkembangan Usaha
a)      Rekap Laporan Rugi Laba
b)      Rekap Neraca
c)      RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan)
                                    2)      Kewajiban Perpajakan sejak tahun 2002, seperti:
a)      Pelaporan
b)      Pembayaran
c)      Ketetapan
d)     Restitusi
e)      Tunggakan
f)       Keberatan/Banding
g)      Pemeriksaan
h)      Tindakan Penagihan Aktif
                                    3)      Data lawan transaksi/pihak ketiga
a)      Supplier.
b)      Customer
c)      Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
d)     Pemotong/Pemungut
e)      Kreditur
f)       Debitur
g)      Transaksi hubungan istimewa
h)      Laporan periodik kepada pihak ketiga (seperti perusahaan pertambangan ke Departemen ESDM, perbankan ke BI)
2.      COLLECTING DATA
a.       Cara yang dilakukan dalam Collecting Data
                                    1)      Download data dari sistem informasi DJP untuk mengumpulkan semua data tentang WP tersebut
                                    2)      Mengumpulkan data dari berkas WP
                                    3)      Mengumpulkan data dari KPP lain
                                    4)      Mengumpulkan data dari otoritas pengawas (misalnya data WP BUMN yang diperiksa BPKP, data Perusahaan Go Public ke BEJ
                                    5)      Observasi (misalnya Visitation)
                                    6)      Kuesioner
                                    7)      Wawancara (mis. Konseling, Focus Group Discussion per Sektor, Industrial Partnership)
                                    8)      Explorasi data sekunder
                                    9)      Kerjasama dengan pihak lain
b.      Sumber Data
                                    1)      Data Internal
Data yang diperoleh dari database perpajakan (misalnya SPT dan Lampirannya serta hasil pemeriksaan)
                                    2)      Data Eksternal
Data dan informasi yang diperoleh dari pihak lain, baik dari KPP lainnya maupun dari pihak ketiga, misalnya otoritas pengawas, media massa, internet dan lawan transaksi.


Sumber : Bahan Ajar Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia PDF

0 komentar:

Posting Komentar