Minggu, 17 Juni 2012

PEMANFAATAN DATA PROFIL


           Pemanfaatan Data Profil adalah setelah dibuatnya profil wajib pajak yang akan menjadi profil tetap wajib pajak. Setelah pembuatan, biasanya dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1.      EVALUASI ATAS PROFILE WP
Setelah dilakukan pembuatan profile dilakukan evaluasi/analisis perpajakan WP per tahun pajak yang antara lain mencakup:
a.    Financial Ratio Analysis seperti : ROI,ROA, EBIT, Gross Profit Margin (penjelasan terdapat pada Lampiran)
b.     Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR) dan Tax to Turn Over Ratio (TTOR)
c.       Membuat local sectoral/subsectoral Benchmarking *)
d.      Rasio Kapasitas Produksi terhadap Omset
e.       Rasio Impor terhadap omset/ekspor
f.       Rasio Karyawan terhadap produksi (Labor Productivity)
g.      Rasio Modal dan Pinjaman
h.      Trend/perkembangan kegiatan
i.        Rendemen produksi
j.        Analisis lainnya
*) Benchmarking dapat dibuat dari besaran (rasio, persentase, growth, jumlah, dsb) rata-rata yang terbaik dari seluruh WP di Kanwil untuk setiap sektor/subsektor yang dominan. Untuk jenis usaha tertentu, benchmarking nya akan ditentukan oleh Kantor Pusat (Direktorat PP dan TIP).
Ratio yang digunakan minimal:
1)    TTOR (Total Tax to Turnover Ratio atau rasio jumlah seluruh pajak yang dibayar kecuali PBB dan BPHTB terhadap peredaran usaha).
2)  CTTOR (Corporate Tax to Turnover Ratio atau rasio PPh Badan terhutang terhadap peredaran usaha).
2.      TINDAK LANJUT ATAS PROFILE WP
Setelah dilakukan evaluasi atas profile WP dilakukan tindak lanjut terhadap WP tersebut dalam setiap tahun pajak yang antara lain mencakup:
a.      Pemutakhiran data WP
Melalui evaluasi atas profile WP, akan diketahui data dan informasi sebenarnya dari WP. Bila ternyata data dan informasi tersebut berbeda dengan data yang ada di database Direktorat Jenderal Pajak maka dilakukan pemutakhiran data WP baik data master file maupun data perpajakannya. 
b.      Penggalian Potensi
Berdasarkan hasil evaluasi data dan/atau profile WP, dilakukan penggalian potensi pajak yaitu:
                        1)      Penggalian potensi pajak dari WP itu sendiri
                       2)      Penggalian potensi pajak dari pengurus, komisaris dan pemilik
            3)  Penggalian potensi dari pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan usaha tersebut seperti: supplier, rekanan, customer, kreditur, debitur, transaksi hubungan istimewa
                       4)      Penggalian potensi pajak dari data silang dan pihak ketiga.
                        5)      Metode Penggalian Potensi
Dalam melakukan penggalian potensi, metode-metode yang dapat dilakukan antara lain:
a)      Pembetulan SPT
(1)   Himbauan Tertulis
(2)   Korespondensi
(3)   Counseling
b)      Kegiatan penetapan.
c)      Kegiatan Pemeriksaan.
d)     Penyidikan.
e)      Pencairan tunggakan.
f)       Penyesuaian setoran masa (misalnya: pasca audit).
g)      Equalisasi PPh dan PPN, (misalnya: omzet, jasa luar negeri, biaya)
h)      Pengenaan PPN terhadap Kegiatan membangun sendiri.
c.       Pertukaran Data
  1. KPP mengirimkan data yang materiil/potensiil yang bersumber dari profile WP tersebut ke KPP terkait dengan tindasan Ka Kanwil sumber dan penerima data.
  2. KPP penerima data memproses dan memanfaatkan serta mengirimkan hasil pemanfaatan data tersebut kepada KPP pengirim data dengan tindasan Ka Kanwil sumber dan penerima data.
  3. Kepala Kanwil mengawasi pelaksanaan pertukaran data tersebut dan membuat rekapitulasi dari seluruh tindasan laporan pertukaran data.
  4. Kriteria data yang materiil/potensiil ditinjau dari KPP penerima data atau KPP pengirim data.

3.      FILING SYSTEM
1)      On the system
Penambahan data profile WP terintegrasi secara real time pada SI DJP
2)      Off the system
Penambahan data dilakukan secara manual oleh AR yang bersangkutan
Diharapkan Filing System  dapat dilakukan secara On the System tetapi sementara belum dapat dilakukan secara On the system maka Filing System  dilakukan secara manual (Off the System)
4.      UPDATING PROFILE
Sepanjang  data profile WP belum online dengan Sistem Informasi DJP maka Updating dilakukan secara manual oleh AR atau petugas pajak yang ditunjuk.

Sumber : Bahan Ajar Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia PDF

0 komentar:

Posting Komentar