Pemanfaatan Data Profil adalah setelah dibuatnya profil wajib pajak yang akan menjadi profil tetap wajib pajak. Setelah pembuatan, biasanya dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1. EVALUASI ATAS PROFILE WP
Setelah
dilakukan pembuatan profile dilakukan evaluasi/analisis perpajakan WP
per tahun pajak yang antara lain mencakup:
a. Financial
Ratio Analysis seperti : ROI,ROA, EBIT, Gross Profit Margin (penjelasan
terdapat pada Lampiran)
b. Corporate
Tax to Turn Over Ratio (CTTOR)
dan Tax to Turn Over Ratio (TTOR)
c. Membuat local sectoral/subsectoral Benchmarking
*)
d. Rasio Kapasitas Produksi terhadap Omset
e. Rasio Impor terhadap omset/ekspor
f. Rasio Karyawan terhadap produksi (Labor
Productivity)
g. Rasio Modal dan Pinjaman
h. Trend/perkembangan kegiatan
i.
Rendemen produksi
j.
Analisis
lainnya
*) Benchmarking dapat dibuat dari besaran (rasio, persentase, growth, jumlah, dsb) rata-rata yang terbaik dari seluruh WP di
Kanwil untuk setiap sektor/subsektor yang dominan. Untuk jenis usaha tertentu, benchmarking nya akan ditentukan oleh
Kantor Pusat (Direktorat PP dan TIP).
Ratio yang
digunakan minimal:
1) TTOR (Total Tax
to Turnover Ratio atau rasio jumlah seluruh pajak yang dibayar kecuali PBB
dan BPHTB terhadap peredaran usaha).
2) CTTOR (Corporate
Tax to Turnover Ratio atau rasio PPh Badan terhutang terhadap peredaran
usaha).
2.
TINDAK LANJUT ATAS PROFILE WP
Setelah dilakukan evaluasi atas profile
WP dilakukan tindak lanjut terhadap WP tersebut dalam setiap tahun pajak yang
antara lain mencakup:
a. Pemutakhiran data WP
Melalui evaluasi atas profile WP, akan diketahui data dan
informasi sebenarnya dari WP. Bila ternyata data dan informasi tersebut berbeda
dengan data yang ada di database Direktorat Jenderal Pajak maka
dilakukan pemutakhiran data WP baik data master file maupun data
perpajakannya.
b.
Penggalian Potensi
Berdasarkan hasil evaluasi
data dan/atau profile WP, dilakukan penggalian potensi pajak yaitu:
1)
Penggalian
potensi pajak dari WP itu sendiri
2)
Penggalian
potensi pajak dari pengurus, komisaris dan pemilik
3) Penggalian
potensi dari pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan usaha tersebut seperti: supplier, rekanan, customer, kreditur, debitur, transaksi hubungan istimewa
4)
Penggalian
potensi pajak dari data silang dan pihak ketiga.
5)
Metode
Penggalian Potensi
Dalam melakukan penggalian
potensi, metode-metode yang dapat dilakukan antara lain:
a) Pembetulan SPT
(1) Himbauan Tertulis
(2) Korespondensi
(3) Counseling
b) Kegiatan penetapan.
c) Kegiatan Pemeriksaan.
d) Penyidikan.
e) Pencairan tunggakan.
f) Penyesuaian setoran masa (misalnya: pasca audit).
g) Equalisasi PPh dan PPN, (misalnya: omzet,
jasa luar negeri, biaya)
h) Pengenaan PPN terhadap Kegiatan membangun
sendiri.
c.
Pertukaran Data
- KPP mengirimkan data yang materiil/potensiil yang bersumber dari profile WP tersebut ke KPP terkait dengan tindasan Ka Kanwil sumber dan penerima data.
- KPP penerima data memproses dan memanfaatkan serta mengirimkan hasil pemanfaatan data tersebut kepada KPP pengirim data dengan tindasan Ka Kanwil sumber dan penerima data.
- Kepala Kanwil mengawasi pelaksanaan pertukaran data tersebut dan membuat rekapitulasi dari seluruh tindasan laporan pertukaran data.
- Kriteria data yang materiil/potensiil ditinjau dari KPP penerima data atau KPP pengirim data.
3. FILING
SYSTEM
1)
On the system
Penambahan data profile WP terintegrasi secara real time pada SI
DJP
2) Off the system
Penambahan data dilakukan secara manual oleh AR yang bersangkutan
Diharapkan
Filing System dapat dilakukan secara On the System tetapi sementara belum dapat dilakukan secara On the system maka Filing System dilakukan
secara manual (Off the System)
4. UPDATING
PROFILE
Sepanjang data profile
WP belum online dengan Sistem
Informasi DJP maka Updating dilakukan
secara manual oleh AR atau petugas pajak yang ditunjuk.
Sumber : Bahan Ajar Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia PDF
Sumber : Bahan Ajar Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia PDF
0 komentar:
Posting Komentar