Minggu, 17 Juni 2012

PENGAWASAN KEPATUHAN


  1. Definisi Kepatuhan Wajib Pajak

            Kepatuhan Wajib Pajak menurut  Norman D. Nowak dikutip oleh Mohammad Zain pada buku yang berjudul Manajemen Perpajakan, menyatakan bahwa kepatuhan Wajib Pajak adalah:
Suatu iklim kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan, tercermin dalam situasi dimana:
·   Wajib Pajak Paham atau berusaha untuk memahami semua ketentuan perundang-undangan perpajakan,
·         Mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas.
·         Menghitung pajak yang terhitung dengan benar.
·         Membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya.
(2007;31)
Definisi   kepatuhan ditulis oleh Safri Nurmantu dan dikutip oleh Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu dalam buku yaang berjudul Perpajakan, Konsep, Teori dan Isu, menyatakan bahwa kepatuhan adalah:
”Kepatuhan wajib pajak yaitu kepatuhan perpajakan yang didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan  hak perpajakannya.
(2006:10)
            Indikator kepatuhan pembayaran PPh Pasal 25 Badan Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP)
a.      Ketepatan Waktu
b.      Akurasi data
c.       Sanksi Perpajakan
(2007;2-4)
Penjelasan dari kutipan diatas adalah sebagai berikut :
a.      Ketepatan waktu
Dalam Batas waktu pembayaran PPh pasal 25 adalah setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur, maka pembayaran Phh Pasal 25 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Sedangkan batas untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tgl 20 bulan berikutnya). Apabila tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka pelaporan harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

b.      Akurasi data
Penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan Surat Pemberitahuan itu diisi dengan benar lengkap dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.
Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap dan jelas dalam mengisi Surat  Pemberitahuan adalah:
1.   Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan dengan keadaan yang sebenarnya.
2.  Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan obyek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
3. Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari obyek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
            Kepatuhan Wajib Pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu kondisi sistem administrasi perpajakan suatu negara, pelayanan pada Wajib Pajak, penegakan hukum perpajakan, pemeriksaan pajak dan tarif pajak. Jika faktor kepatuhan Wajib Pajak bisa diperbaiki, diharapkan Wajib Pajak lebih termotivasi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
c.       Sanksi Perpajakan
Merupakan jaminan bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi. atau bisa dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegahan (preventif) agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan.

A. Kepatuhan Pajak Materiil dan hukum pajak Formil
            Ada 2 macam kepatuhan wajib pajak menurut Mardiasmo dalam buku yang berjudul Perpajakan, menyatakan bahwa kepatuhanterdiri dari:
1.      Kepatuhan pajak materiil
2.      Kepatuhan Pajak Formil
(2003;5)
Penjelasan dari kutipan diatas adalah sebagai berikut:
1.   Kepatuhan pajak materiil, memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (sumber), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak. Contoh: Undang-undang Pajak Penghasilan.
2. Kepatuhan Pajak Formil, memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). hukum ini memuat antara lain :
     a.      Tata Cara Penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak
  1. Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap Wajib Pajak  mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
  2. Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/ pencatatan, dan hak-hak Wajib Pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.
       contoh: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

2.     Kerangka Pemikiran
Pajak yang dibebankan oleh pemerintah kepada masyarakat merupakan upaya untuk mewujudkan pengabdian kewajiban dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung mendukung perkembangan dan pembangunan negara. Membayar pajak bukanlah tindakan yang sederhana. Pada dasarnya tidak seorangpun yang senang membayar pajak karena mungkin pembayaran pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung bagi si pembayar pajak.
            Dengan system self assesment Wajib Pajak mempunyai kebebasan untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan kewajiban PPh pasal 25 sendiri Wajib Pajak meneliti apakah mempunyai kewajiban PPh pasal 25 atau tidak, hal tersebut bisa diketahui dari data yang ada pada SPT Tahunan yang telah dibuat.
            Wajib Pajak menghitung sendiri berapa besar PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri setiap bulan, dari data yang ada di SPT Tahunan.Wajib Pajak membayar PPh Pasal 25 setiap bulannya ke Kantor Pos atau Bank Persepsi yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai SPT Masa.Wajib Pajak melaporkan SSP yang telah dibayar dari Kantor Pos atau Bank Persepsi ke Kantor Pelayanan Pajak.
Pada Undang-undang tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 6 Tahun Tahun 1983/Penjelasan: Pasal 29/ayat 1. Pada buku karangan Liberti Pandiangan, yang berjudul Modernisasi & Reformasi Pelayanan Perpajakan. 
“Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berwenang melakukan pemeriksaan untuk:
a.    Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;dan/atau
b.   Tujuan lainnya dalam rangka melaksanakan pemenuhan peraturan perundang-undangan perpajakan”
(2008;208-209)

            Pengawasan merupakan hukum pajak formal yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk menjalankan fungsi pemungutan pajaknya. Definisi hukum pajak formal menurut Mardiasmo, dalam buku Perpajakan.
“Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.”
        (2003;5) 

Sebagai alat untuk mengawasi apakah Wajib Pajak telah benar memenuhi kewajiban pembayarannya maka KPP Pratama Cibinong. Pada seksi Pengawasan dan Konsultasi pengawasan kepatuhan formal wajib pajak serta penelitian dan analisa kepatuhan material Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan data pada Sistem Aplikasi Komputer Terpadu (SAPT), pembayaran PPh Pasal 25. Dari data pada intranet DJP tersebut bisa diketahui Wajib Pajak mana yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan yang belum melaksanakan kewajibannya dengan benar, baik dari segi pembayaran maupun penyampaian SPT masanya, jika terjadi kekurangan pembayaran SPT masanya KPP berhak untuk mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas Wajib Pajak tersebut. STP dibuat tidak hanya sebagai sanksi administrasi bagi Wajib Pajak tapi juga diharapkan sebagai alat untuk mengingat Wajib Pajak agar tetap melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar, sebagai bentuk tingkat kepatuhan pajaknya.
Dimana definisi kepatuhan ditulis oleh Safri Nurmantu dan dikutip oleh Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu dalam bukunya  Perpajakan, Konsep, Teori dan Isu. adalah sebagai berikut:
”Kepatuhan wajib pajak yaitu kepatuhan perpajakan yang didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan  hak perpajakannya.
(2006:10)

Prosedur pengawasan penerbitan surat teguran kepada Wajib Pajak yang belum menyampaikan surat pemberitahuan (SPT).
1.  Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menugaskan Account Representatives untuk membuat konsep Nota penghitungan berdasarkan data yang ada dalam Sistem Administrasi Perpajakan atau data lainnya;
2.  Account Representatives membuat konsep Nota Penghitungan dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi;
3. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menyetujui Nota Penghitungan dan menugaskan Pelaksana untuk menyampaikan ke Seksi Pelayanan untuk diterbitkan Surat Tagihan Pajak;
4.  Pelaksana menyampaikan Nota Penghitungan ke Seksi Pelayanan untuk diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

 KPP membuat daftar pengawasan. Wajib Pajak badan ini akan menjadi dasar untuk pembuatan STP bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban PPh Pasal 25 secara benar. Pada penelitian yang penulis lakukan, bertitik tolak pada adanya hipotesa mengenai hubungan antara dua variabel yang ditetapkan yaitu bahwa apabila pengawasan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak Badan semakin efektif maka tingkat kepatuhan pembayaran PPh Pasal 25 akan semakin meningkat.

Sumber : Bahan Ajar Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia PDF

2 komentar:

mas boleh minta share bahan ajar sistem administrasi perpajakan pdf ?

Play Casinos Now at JTV in New Jersey - KTNJ
New Jersey Casinos For Real Money 양산 출장샵 — You can also play 영주 출장샵 slots online and enjoy a 경기도 출장샵 range of casino games 공주 출장안마 including blackjack, roulette, craps, 동해 출장안마

Posting Komentar