- Definisi Kepatuhan Wajib Pajak
Kepatuhan Wajib Pajak menurut Norman D. Nowak dikutip oleh Mohammad
Zain pada buku yang berjudul
Manajemen Perpajakan, menyatakan bahwa kepatuhan Wajib Pajak adalah:
“Suatu
iklim kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan, tercermin dalam
situasi dimana:
· Wajib Pajak Paham atau berusaha untuk
memahami semua ketentuan perundang-undangan perpajakan,
·
Mengisi
formulir pajak dengan lengkap dan jelas.
·
Menghitung
pajak yang terhitung dengan benar.
·
Membayar
pajak yang terutang tepat pada waktunya. “
(2007;31)
Definisi
kepatuhan ditulis oleh Safri Nurmantu dan dikutip oleh Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu dalam buku yaang berjudul Perpajakan, Konsep, Teori dan Isu, menyatakan bahwa kepatuhan
adalah:
”Kepatuhan wajib pajak yaitu kepatuhan perpajakan yang didefinisikan
sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan
dan melaksanakan hak perpajakannya.”
(2006:10)
Indikator kepatuhan pembayaran PPh Pasal 25 Badan Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP)
a.
Ketepatan Waktu
b.
Akurasi data
c.
Sanksi Perpajakan
(2007;2-4)
Penjelasan dari kutipan diatas adalah sebagai berikut :
a. Ketepatan
waktu
Dalam Batas waktu pembayaran PPh pasal 25 adalah setiap tanggal 15 bulan
berikutnya. Apabila tanggal
15 jatuh pada hari libur, maka pembayaran Phh Pasal 25 dapat dilakukan pada
hari kerja berikutnya. Sedangkan batas untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25
adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tgl 20 bulan berikutnya).
Apabila tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka pelaporan harus dilakukan pada
hari kerja sebelumnya.
b. Akurasi data
Penyampaian laporan Surat
Pemberitahuan (SPT) dan Surat Pemberitahuan itu diisi dengan benar lengkap dan
jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan
peraturan undang-undang perpajakan.
Sementara
itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:
1. Benar adalah benar dalam perhitungan,
termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, dalam penulisan, dan dengan keadaan yang sebenarnya.
2. Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur
yang berkaitan dengan obyek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan.
3. Jelas adalah melaporkan asal-usul atau
sumber dari obyek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan.
Kepatuhan Wajib Pajak dipengaruhi
oleh beberapa faktor yaitu kondisi sistem administrasi perpajakan suatu negara,
pelayanan pada Wajib Pajak, penegakan hukum perpajakan, pemeriksaan pajak dan
tarif pajak. Jika faktor kepatuhan Wajib Pajak bisa diperbaiki, diharapkan
Wajib Pajak lebih termotivasi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
c. Sanksi Perpajakan
Merupakan jaminan bahwa ketentuan
perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan
dituruti/ditaati/dipatuhi. atau bisa dengan kata lain sanksi perpajakan
merupakan alat pencegahan (preventif) agar wajib pajak tidak melanggar norma
perpajakan.
A. Kepatuhan Pajak
Materiil dan hukum pajak Formil
Ada 2 macam kepatuhan wajib pajak menurut Mardiasmo
dalam buku yang berjudul Perpajakan, menyatakan bahwa kepatuhanterdiri dari:
1.
Kepatuhan pajak materiil
2.
Kepatuhan Pajak Formil
(2003;5)
Penjelasan dari kutipan diatas adalah
sebagai berikut:
1. Kepatuhan
pajak materiil, memuat
norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum
yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (sumber), berapa
besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya
utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak. Contoh:
Undang-undang Pajak Penghasilan.
2. Kepatuhan Pajak Formil, memuat bentuk/tata
cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum
pajak materiil). hukum ini memuat antara lain :
a. Tata Cara Penyelenggaraan (prosedur)
penetapan suatu utang pajak
- Hak-hak
fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa
yang menimbulkan utang pajak.
- Kewajiban Wajib
Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/ pencatatan, dan hak-hak Wajib
Pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.
contoh: Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan
2. Kerangka Pemikiran
Pajak yang
dibebankan oleh pemerintah kepada masyarakat merupakan upaya untuk mewujudkan
pengabdian kewajiban dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung
mendukung perkembangan dan pembangunan negara. Membayar pajak bukanlah tindakan
yang sederhana. Pada dasarnya tidak seorangpun yang senang membayar pajak
karena mungkin pembayaran pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung bagi
si pembayar pajak.
Dengan system self assesment
Wajib Pajak mempunyai kebebasan untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan
kewajiban PPh pasal 25 sendiri Wajib Pajak meneliti apakah mempunyai kewajiban
PPh pasal 25 atau tidak, hal tersebut bisa diketahui dari data yang ada pada
SPT Tahunan yang telah dibuat.
Wajib Pajak menghitung sendiri
berapa besar PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri setiap bulan, dari data
yang ada di SPT Tahunan.Wajib Pajak membayar PPh Pasal 25 setiap bulannya ke
Kantor Pos atau Bank Persepsi yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal
Pajak, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai SPT Masa.Wajib
Pajak melaporkan SSP yang telah dibayar dari Kantor Pos atau Bank Persepsi ke
Kantor Pelayanan Pajak.
Pada Undang-undang tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 6
Tahun Tahun 1983/Penjelasan: Pasal 29/ayat 1. Pada buku karangan Liberti
Pandiangan, yang berjudul Modernisasi & Reformasi Pelayanan
Perpajakan.
“Direktur
Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
berwenang melakukan pemeriksaan untuk:
a. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan wajib pajak;dan/atau
b. Tujuan lainnya dalam rangka melaksanakan
pemenuhan peraturan perundang-undangan perpajakan”
(2008;208-209)
Pengawasan merupakan hukum pajak formal yang dilakukan
oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk menjalankan fungsi pemungutan pajaknya.
Definisi hukum pajak formal menurut Mardiasmo, dalam buku Perpajakan.
“Hak-hak fiskus untuk mengadakan
pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa
yang menimbulkan utang pajak.”
(2003;5)
Sebagai
alat untuk mengawasi apakah Wajib Pajak telah benar memenuhi kewajiban
pembayarannya maka KPP Pratama Cibinong. Pada seksi Pengawasan dan Konsultasi pengawasan kepatuhan formal wajib pajak
serta penelitian dan analisa kepatuhan material Wajib Pajak atas pemenuhan
kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan data pada Sistem Aplikasi Komputer
Terpadu (SAPT), pembayaran
PPh Pasal 25. Dari data pada intranet DJP tersebut bisa diketahui Wajib Pajak
mana yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan yang belum
melaksanakan kewajibannya dengan benar, baik dari segi pembayaran maupun
penyampaian SPT masanya, jika terjadi kekurangan pembayaran SPT masanya KPP
berhak untuk mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas Wajib Pajak tersebut.
STP dibuat tidak hanya sebagai sanksi administrasi bagi Wajib Pajak tapi juga
diharapkan sebagai alat untuk mengingat Wajib Pajak agar tetap melaksanakan
kewajiban pajaknya dengan benar, sebagai bentuk tingkat kepatuhan pajaknya.
Dimana definisi kepatuhan ditulis oleh Safri Nurmantu dan dikutip oleh Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu dalam bukunya Perpajakan, Konsep, Teori dan Isu. adalah sebagai berikut:
”Kepatuhan wajib pajak yaitu kepatuhan perpajakan yang didefinisikan
sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan
dan melaksanakan hak perpajakannya.”
(2006:10)
Prosedur pengawasan penerbitan surat teguran kepada Wajib Pajak yang belum
menyampaikan surat pemberitahuan (SPT).
1. Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi menugaskan Account
Representatives untuk membuat konsep Nota penghitungan berdasarkan data
yang ada dalam Sistem Administrasi Perpajakan atau data lainnya;
2. Account Representatives membuat konsep Nota Penghitungan dan
menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi;
3. Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menyetujui Nota Penghitungan dan
menugaskan Pelaksana untuk menyampaikan ke Seksi Pelayanan untuk diterbitkan
Surat Tagihan Pajak;
4. Pelaksana
menyampaikan Nota Penghitungan ke Seksi Pelayanan untuk diterbitkan Surat
Tagihan Pajak.
KPP membuat daftar pengawasan. Wajib
Pajak badan ini akan menjadi dasar untuk pembuatan STP bagi Wajib Pajak yang
tidak memenuhi kewajiban PPh Pasal 25 secara benar. Pada penelitian yang
penulis lakukan, bertitik tolak pada adanya hipotesa mengenai hubungan antara
dua variabel yang ditetapkan yaitu bahwa apabila pengawasan yang dilakukan
terhadap Wajib Pajak Badan semakin efektif maka tingkat kepatuhan pembayaran PPh
Pasal 25 akan semakin meningkat.
Sumber : Bahan Ajar Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia PDF
Sumber : Bahan Ajar Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia PDF
2 komentar:
mas boleh minta share bahan ajar sistem administrasi perpajakan pdf ?
Play Casinos Now at JTV in New Jersey - KTNJ
New Jersey Casinos For Real Money 양산 출장샵 — You can also play 영주 출장샵 slots online and enjoy a 경기도 출장샵 range of casino games 공주 출장안마 including blackjack, roulette, craps, 동해 출장안마
Posting Komentar