2.9.2. Tata Cara Layanan Permintaan Penebusan Stiker Lunas PPN
2.9.2.1. Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan menerima permintaan penebusan
stiker lunas PPN beserta kelengkapan permintaan dari Wajib Pajak dan
menerbitkan tanda terima permohonan.
2.9.2.2. Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan melakukan penelitian terhadap
kelengkapan dokumen pendukung surat permintaan Wajib Pajak.
2.9.2.3. Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan melakukan Legalisasi dengan cara
membubuhkan cap "FOTOKOPI SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN INI
SESUAI DENGAN ASLINYA" atas fotokopi Surat Pemberitahuan Masa PPN
yang disampaikan oleh Pemohon stiker lunas PPN setelah
mencocokkannya dengan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang asli.
2.9.2.4. Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan melakukan penelitian terhadap
Faktur Pajak asli yang akan diperhitungkan dalam penebusan stiker,
yaitu:
2.9.2.5. meneliti kelengkapan formal Faktur Pajak dan memberi cap "FAKTUR
PAJAK YANG TELAH DIGUNAKAN UNTUK MENEBUS STIKER LUNAS PPN";
2.9.2.6. meneliti kecukupan nilai PPN yang tercatat dalam faktur pajak
dengan nilai stiker lunas PPN yang diminta.
2.9.2.7. Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan membuat konsep Uraian
Penelitian dan Surat Permintaan Pencetakan Stiker Lunas PPN kemudian
menyampaikan ke Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan.
2.9.2.8. Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan meneliti dan menandatangani Uraian
Penelitian, memaraf konsep Surat Permintaan Pencetakan Stiker Lunas
PPN kemudian meneruskan ke Kepala Bidang Bidang Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
2.9.2.9. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
menelaah dan menandatangani Uraian Penelitian, memaraf Surat
Permintaan Pencetakan Stiker Lunas PPN kemudian meneruskan ke
Kepala Kantor Wilayah.
2.9.2.10. Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Uraian
Penelitian dan Surat Permintaan Pencetakan Stiker Lunas PPN.
2.9.2.11. Surat Permintaan Pencetakan Stiker Lunas PPN yang sudah
ditandatangani Kepala Kantor Wilayah diberikan nomor oleh Pelaksana
Seksi Bimbingan Pelayanan untuk selanjutnya dikirim kepada Perum
Peruri. Proses pengiriman ini akan diproses dalam SOP Penyampaian
Dokumen di Kanwil.
2.9.2.12. Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan menerima Stiker Lunas PPN yang
sudah selesai dicetak dari Perum Peruri dengan menandatangani Bukti
Serah Terima Barang.
2.9.2.13. Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan menyerahkan/mengirimkan Stiker
Lunas PPN kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Bukti Penyerahan
Stiker Lunas Pajak PPN. Pengiriman ini akan diproses dalam SOP
Penyampaian Dokumen di Kanwil.
2.9.2.14. Proses selesai.
Sumber : Bahan Ajar Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia PDF
Selasa, 19 Juni 2012
LEGALISASI PRODUK HUKUM
17.06
No comments
0 komentar:
Posting Komentar