Minggu, 17 Juni 2012

LAYANAN


 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                               DIREKTORAT JENDERAL PAJAK                                                                                                                              

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 79/PJ/2010
TENTANG

   STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) LAYANAN UNGGULAN
     BIDANG PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010
tanggal 3 Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan
Bidang Perpajakan Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang
selanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dibakukan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan
perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangku kepentingan lainnya atas
jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

2. SOP Layanan Unggulan disusun dan ditetapkan guna memberikan kepastian pelayanan, antara lain
terhadap proses, jangka waktu penyelesaian, biaya atas jasa pelayanan, dan persyaratan administrasi
dan digunakan sebagai acuan pelaksanaan pelayanan publik bagi unit pelaksana teknis.

3. Layanan Unggulan Bidang Perpajakan terdiri dari 16 (enam belas) jenis layanan. Daftar jenis layanan
dan uraian masing-masing SOP-nya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini sebagai berikut:
- Lampiran I : Daftar 16 (enam belas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan;
- Lampiran II : Standard Operating Procedure (SOP) 16 (enam belas) Jenis Layanan
 Unggulan Bidang Perpajakan

4. Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007 tentang Percepatan Jangka Waktu Penyelesaian Layanan
  Unggulan Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002


Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.



Sumber : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=14349

0 komentar:

Posting Komentar