This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 19 Juni 2012

KONSULTASI

Menu-menu yang terdapat pada seksi ini adalah sebagai berikut :
1) Perekaman Data

Menu ini digunakan untuk merekam pembagian WP kepada para Account Representatuve, Nomor Objek Pajak (NOP), profil WP, himbauan, kontak person, serta pemanggilan WP.
Gambar V.7. Menu Perekaman WP Per AR
2) Nota Penghitungan
Menu ini digunakan untuk melakukan perekaman nota hitung untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) pengawasan.
3) Administrasi PPh Pasal 25
Menu ini digunakan untuk melakukan update SPT Masa PPh Pasal 25 dan angsurannya.
4) Data Keberatan
Menu ini digunakan untuk merekam data keberatan WP.
5) Proses Surat-surat WP
Menu ini digunakan untuk memproses surat-surat WP.
6) Perekaman SPT Tahunan
Menu ini digunakan untuk merekam data SPT Tahunan dan lampirannya.
7) Vallidasi dan Pencetakan Ucapan Terima Kasih Sunset Policy
Menu ini digunakan untuk proses validasi dan mencetak surat ucapan terima kasih kepada WP yang mengajukan dan mendapatkan fasilitas sunset policy.


SumberBahan Ajar Program D III Sistem Aplikasi Informasi Perpajakan Indonesia oleh Heni Sulastri

PERMOHONAN PELAYANAN

Pada menu Tempat Pelayanan Terpadu, terdapat beberapa sub menu yaitu :
1) Pendaftaran WP
Menu ini digunakan untuk melakukan pendaftaran WP baru, seperti pemberian Nomor Pokok WP (NPWP).
2) Permohonan WP Pindah Masuk
Menu ini digunakan jika ada WP mengajukan pindah ke Kantor Pelayanan Pajak lain, atau ada WP yang masuk dari Kantor Pelayanan Pajak lain.
3) Menu TPT per NPWP
Menu ini digunakan untuk menerima laporan atau surat permohonan dari WP
Gambar V.6. Menu TPT Per NPWP
4) Cetak Ulang
Menu ini digunakan untuk mencetak ulang tanda terima atau BPS.
5) Register Harian
Menu ini digunakan untuk mencetak atau melihat data penerimaan SPT atau surat permohonan yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan tanggal penerimaan.
6) Loader e-SPT
Menu ini digunakan untuk menerima pelaporan SPT bagi WP yang menggunakan e-SPT .


Pada menu Tata Usaha Perpajakan terdapat beberapa sub menu, yaitu:
1) Menu Master File
Menu digunakan untuk melihat informasi WP, mulai dari profile WP, hingga data SPT.
2) Menu Penundaan SPT Tahunan
Menu ini digunakan untuk memproses WP yang mengajukan penundaan penyampaian SPT Tahunan.
3) Menu Pengawasan SPT
Menu ini digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap SPT WP.
4) Menu Nota Penghitungan
Menu ini digunakan dalam proses penerbitan surat ketetapan, mulai dari melihat, mencetak, pengawasan, dan update data.
5) Pengiriman Dokumen Via Pos
Menu ini digunakan bila terdapat dokumen yang harus dikirim melalui pos.
6) Pengiriman SPT Tahunan Via Pos
Menu ini digunakan untuk mencatat pengiriman SPT Tahunan melalui kantor pos.
7) Pengambilan SPT Tahunan
Menu ini digunakan untuk mencatat WP yang mengambil formulir SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak.
8) Proses Surat Lainnya
Menu ini digunakan untuk memproses surat-surat lainnya.
9) Perekaman Data Pemeriksaan Sunset Policy
Menu ini digunakan untuk melakukan perekam data pemeriksaan sebagai proses awal dalam penentuan apakah WP berhak mendapatkan fasilitas sunset policy atau tidak.


Sumber : Bahan Ajar Program D III Sistem Aplikasi Informasi Perpajakan Indonesia oleh Heni Sulastri

LEGALISASI PRODUK HUKUM

2.9.2. Tata Cara Layanan Permintaan Penebusan Stiker Lunas PPN
2.9.2.1. Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan menerima permintaan penebusan
stiker lunas PPN beserta kelengkapan permintaan dari Wajib Pajak dan
menerbitkan tanda terima permohonan.
2.9.2.2. Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan melakukan penelitian terhadap
kelengkapan dokumen pendukung surat permintaan Wajib Pajak.
2.9.2.3. Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan melakukan Legalisasi dengan cara
membubuhkan cap "FOTOKOPI SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN INI
SESUAI DENGAN ASLINYA" atas fotokopi Surat Pemberitahuan Masa PPN
yang disampaikan oleh Pemohon stiker lunas PPN setelah
mencocokkannya dengan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang asli.
2.9.2.4. Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan melakukan penelitian terhadap
Faktur Pajak asli yang akan diperhitungkan dalam penebusan stiker,
yaitu:
2.9.2.5. meneliti kelengkapan formal Faktur Pajak dan memberi cap "FAKTUR
PAJAK YANG TELAH DIGUNAKAN UNTUK MENEBUS STIKER LUNAS PPN";
2.9.2.6. meneliti kecukupan nilai PPN yang tercatat dalam faktur pajak
dengan nilai stiker lunas PPN yang diminta.
2.9.2.7. Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan membuat konsep Uraian
Penelitian dan Surat Permintaan Pencetakan Stiker Lunas PPN kemudian
menyampaikan ke Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan.

2.9.2.8. Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan meneliti dan menandatangani Uraian
Penelitian, memaraf konsep Surat Permintaan Pencetakan Stiker Lunas
PPN kemudian meneruskan ke Kepala Bidang Bidang Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
2.9.2.9. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
menelaah dan menandatangani Uraian Penelitian, memaraf Surat
Permintaan Pencetakan Stiker Lunas PPN kemudian meneruskan ke
Kepala Kantor Wilayah.
2.9.2.10. Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Uraian
Penelitian dan Surat Permintaan Pencetakan Stiker Lunas PPN.
2.9.2.11. Surat Permintaan Pencetakan Stiker Lunas PPN yang sudah
ditandatangani Kepala Kantor Wilayah diberikan nomor oleh Pelaksana
Seksi Bimbingan Pelayanan untuk selanjutnya dikirim kepada Perum
Peruri. Proses pengiriman ini akan diproses dalam SOP Penyampaian
Dokumen di Kanwil.
2.9.2.12. Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan menerima Stiker Lunas PPN yang
sudah selesai dicetak dari Perum Peruri dengan menandatangani Bukti
Serah Terima Barang.
2.9.2.13. Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan menyerahkan/mengirimkan Stiker
Lunas PPN kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Bukti Penyerahan
Stiker Lunas Pajak PPN. Pengiriman ini akan diproses dalam SOP
Penyampaian Dokumen di Kanwil.
2.9.2.14. Proses selesai.

Sumber : Bahan Ajar Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia PDF

Minggu, 17 Juni 2012

TABEL MAP


TABEL MAP / KODE JENIS PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN
TABEL MAP / KODE JENIS PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN
1.
MAP/Kode Jenis Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 21
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang    tercantum dalam SPT Masa       PPh Pasal 21.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.
200
Tahunan PPh Pasal 21
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.
300
STP PPh Pasal 21
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.
310
SKPKB PPh Pasal 21
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.
311
SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
320
SKPKBT PPh Pasal 21
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.
321
SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
401
PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
402
PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya
untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.
2.
MAP/Kode Jenis Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 22
untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.
300
STP PPh Pasal 22
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22.
310
SKPKB PPh Pasal 22
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22.
311
SKPKB PPh Final Pasal 22
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22.
320
SKPKBT PPh Pasal 22
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22.
321
SKPKBT PPh Final Pasal 22
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
401
PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas
untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas.
402
PPh Final Pasal 22 atas Penyerahan Rokok Produksi Dalam Negeri
untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas penyerahan rokok produksi dalam negeri.
900
Pemungut PPh Pasal 22
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut.
3.
MAP/Kode Jenis Pajak 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor.
300
STP PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
310
SKPKB PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
320
SKPKBT PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
4.
MAP/Kode Jenis Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 23
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
101
PPh Pasal 23 atas Dividen
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
102
PPh Pasal 23 atas Bunga
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
103
PPh Pasal 23 atas Royalti
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
104
PPh Pasal 23 atas Jasa
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.
300
STP PPh Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
301
STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
310
SKPKB PPh Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa).
311
SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
312
SKPKB PPh Final Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.
320
SKPKBT PPh Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
321
SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
322
SKPKBT PPh Final Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
401
PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi
untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi.
5.
MAP/Kode Jenis Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang.
101
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 25 Orang Pribadi
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 25 Orang Pribadi.
200
Tahunan PPh Orang Pribadi
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
300
STP PPh Orang Pribadi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi.
310
SKPKB PPh Orang Pribadi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi.
320
SKPKBT PPh Orang Pribadi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
6.
MAP/Kode Jenis Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 25 Badan
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
101
PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang tidak bersifat final Badan
untuk pembayaran PPh Badan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang tidak bersifat final atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang kegiatan utamanya bukan melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan merupakan bagian pembayaran pendahuluan (PPh Pasal 25)
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 25 Badan
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 25 Badan.
200
Tahunan PPh Badan
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan.
300
STP PPh Badan
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.
310
SKPKB PPh Badan
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.
320
SKPKBT PPh Badan
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
7.
MAP/Kode Jenis Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 26
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
101
PPh Pasal 26 atas Dividen
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
102
PPh Pasal 26 atas Bunga
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
103
PPh Pasal 26 atas Royalti
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
104
PPh Pasal 26 atas Jasa
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
105
PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.
300
STP PPh Pasal 26
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
301
STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
310
SKPKB PPh Pasal 26
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
311
SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
320
SKPKBT PPh Pasal 26
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
321
SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
8.
MAP/Kode Jenis Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final dan Fiskal Luar Negeri
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Fiskal Luar Negeri
untuk pembayaran Fiskal Luar Negeri.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Final
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final.
300
STP PPh Final
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final.
310
SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).
311
SKPKB PPh Final Pasal 15
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15.
312
SKPKB PPh Final Pasal 19
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19.
320
SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).
321
SKPKBT PPh Final Pasal 15
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15.
322
SKPKBT PPh Final Pasal 19
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
401
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi.
402
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
403
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
404
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI.
405
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.
406
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham dan Obligasi di Bursa Efek
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham dan obligasi di Bursa Efek.
407
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri.
408
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura.
409
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
410
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri.
411
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.
412
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
413
PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.
414
PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil.
415
PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT.
416
PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap
untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap.

9.
MAP/Kode Jenis Pajak 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya.
300
STP PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya.
310
SKPKB PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya.
320
SKPKBT PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
10.
MAP/Kode Jenis Pajak 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Minyak Bumi
untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi.
300
STP PPh Minyak Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi.
310
SKPKB PPh Minyak Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi.
320
SKPKBT PPh Minyak Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
11.
MAP/Kode Jenis Pajak 411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Gas Alam
untuk pembayaran masa PPh Gas Alam.
300
STP PPh Gas Alam
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam.
310
SKPKB PPh Gas Alam
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam.
320
SKPKBT PPh Gas Alam
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
12.
MAP/Kode Jenis Pajak 411113 Untuk Jenis Pajak PPh Lainnya dari Minyak Bumi
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Lainnya Dari Minyak Bumi
untuk pembayaran masa PPh lainnya dari Minyak Bumi.
300
STP PPh Lainnya Dari Minyak Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh lainnya dari Minyak Bumi.
310
SKPKB PPh Lainnya Dari Minyak Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh lainnya dari Minyak Bumi.
320
SKPKBT PPh Lainnya Dari Minyak Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh lainnya dari Minyak Bumi.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
13.
MAP/Kode Jenis Pajak 411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Migas Lainnya
untuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya.
300
STP PPh Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya.
310
SKPKB PPh Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya.
320
SKPKBT PPh Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
14.
MAP/Kode Jenis Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
101
Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
102
Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
103
Setoran Kegiatan Membangun Sendiri
untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
104
Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan
untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
300
STP PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
310
SKPKB PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
311
SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
312
SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
313
SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
314
SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
320
SKPKBT PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
321
SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
322
SKPKBT PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
323
SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
324
SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
900
Pemungut PPN Dalam Negeri
untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut.
15.
MAP/Kode Jenis Pajak 411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPN Impor
untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Impor
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.
300
STP PPN Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.
310
SKPKB PPN Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.
320
SKPKBT PPN Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
900
Pemungut PPN Impor
untuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut.
16.
MAP/Kode Jenis Pajak 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPnBM Dalam Negeri.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.
300
STP PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.
310
SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
311
SKPKB Pemungut PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
320
SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.
321
SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
900
Pemungut PPnBM Dalam Negeri
untuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut.
17.
MAP/Kode Jenis Pajak 411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPnBM Impor
untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Impor
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor.
300
STP PPnBM Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor.
310
SKPKB PPnBM Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.
320
SKPKBT PPnBM Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
900
Pemungut PPnBM Impor
untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut.
18.
MAP/Kode Jenis Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPN Lainnya
untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
300
STP PPN Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.
310
SKPKB PPN Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.
320
SKPKBT PPN Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
19.
MAP/Kode Jenis Pajak 411229 Untuk Jenis Pajak PPn BM Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPnBM Lainnya
untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang.
300
STP PPnBM Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.
310
SKPKB PPnBM Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.
320
SKPKBT PPnBM Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
20.
MAP/Kode Jenis Pajak 411611 Untuk Bea Meterai
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Bea Meterai
untuk pembayaran penggunaan Bea Meterai.
199
Pembayaran Pendahuluan skp Bea Meterai
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai.
300
STP Bea Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai.
310
SKPKB Bea Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.
320
SKPKBT Bea Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
21.
MAP/Kode Jenis Pajak 411612 untuk Penjualan Benda Meterai
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Penjualan Benda Meterai
untuk pembayaran penjualan Benda Meterai.
199
Pembayaran Pendahuluan skp Benda Meterai
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Benda Meterai.
300
STP Benda Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Benda Meterai.
310
SKPKB Benda Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Benda Meterai.
320
SKPKBT Benda Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Benda Meterai.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
22.
MAP/Kode Jenis Pajak 411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya
untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang.
300
STP Pajak Tidak Langsung Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya.
310
SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya.
320
SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
900
Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya
untuk penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut.
23.
MAP/Kode Jenis Pajak 411621 Untuk Bunga Penagihan PPh
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
300
STP atas Bunga Penagihan PPh
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPh.
24.
MAP/Kode Jenis Pajak 411622 Untuk Bunga Penagihan PPN
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
300
STP atas Bunga Penagihan PPN
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPN.
25.
MAP/Kode Jenis Pajak 411623 Untuk Bunga Penagihan PPnBM
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
300
STP atas Bunga Penagihan PPnBM
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM.
26.
MAP/Kode Jenis Pajak 411624 Untuk Bunga Penagihan PTLL
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
300
STP atas Bunga Penagihan PTLL
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL.


Sumber : http://pajak.com/index.php?option=com_content&task=view&id=223&Itemid=124