This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 17 Juni 2012

LAMPIRAN II SE-79/PJ/2012


Lampiran II
Jangka Waktu Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak memang sepertinya semakin memberikan pelayanan yang lebih kepada Wajib Pajak. Hal ini terlihat dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan, dengan memangkas jangka waktu penyelesaian berbagai permohonan Wajib Pajak.
Terdapat 16 layanan unggulan dalam peraturan tersebut, yang dapat saya ringkas seperti tabel dibawah ini :
JENIS LAYANAN UNGGULAN
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
1.
Permohonan Pendaftaran NPWP
1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap
2.
Permohonan Pengukuhan PKP
1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap
3.
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN
7 hari untuk WP Patuh, 1 bulan untuk WP dengan persyaratan tertentu, 6 bulan sejak WP diperiksa dengan pemeriksaan kantor, 8 bulan sejak WP diperiksa dengan pemeriksaan lapangan
4.
Penerbitan SPMKP
3 minggu sejak tanggal ketetapan
5.
Permohonan Keberatan
9 bulan sejak permohonan diterima lengkap
6.
Layanan SKB PPh Pasal 22 Impor
5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap
7.
Permohonan Pengurangan PBB
1.      KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 2  bulan sejak permohonan pengurangan diterima,
2.      Kantor Wilayah DJP dalam jangka waktu paling lama 3  bulan sejak permohonan pengurangan diterima,
3.      Kantor Pusat DJP dalam jangka waktu paling lama 5  bulan sejak permohonan pengurangan diterima.
8.
Pendaftaran Objek Pajak Baru Dengan Penelitian Kantor
3 hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap
9.
Mutasi Seluruhnya Obyek dan Subjek PBB
5 hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap
10.
SKB PPh Pasal 23
1 bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap
11.
SKB Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto SBI yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan
7 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap
12.
SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
3 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap
13.
SKB Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu
5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap
14.
Permohonan Keberatan PBB
9 bulan sejak surat permohonan diterima
15.
Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
6 bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan lengkap
16.
Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
6 bulan sejak tanggal diterimanya berkas lengkap permohonan Wajib Pajak


LAYANAN


 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                               DIREKTORAT JENDERAL PAJAK                                                                                                                              

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 79/PJ/2010
TENTANG

   STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) LAYANAN UNGGULAN
     BIDANG PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010
tanggal 3 Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan
Bidang Perpajakan Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang
selanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dibakukan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan
perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangku kepentingan lainnya atas
jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

2. SOP Layanan Unggulan disusun dan ditetapkan guna memberikan kepastian pelayanan, antara lain
terhadap proses, jangka waktu penyelesaian, biaya atas jasa pelayanan, dan persyaratan administrasi
dan digunakan sebagai acuan pelaksanaan pelayanan publik bagi unit pelaksana teknis.

3. Layanan Unggulan Bidang Perpajakan terdiri dari 16 (enam belas) jenis layanan. Daftar jenis layanan
dan uraian masing-masing SOP-nya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini sebagai berikut:
- Lampiran I : Daftar 16 (enam belas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan;
- Lampiran II : Standard Operating Procedure (SOP) 16 (enam belas) Jenis Layanan
 Unggulan Bidang Perpajakan

4. Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007 tentang Percepatan Jangka Waktu Penyelesaian Layanan
  Unggulan Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002


Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.



Sumber : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=14349

PEMANFAATAN DATA PROFIL


           Pemanfaatan Data Profil adalah setelah dibuatnya profil wajib pajak yang akan menjadi profil tetap wajib pajak. Setelah pembuatan, biasanya dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1.      EVALUASI ATAS PROFILE WP
Setelah dilakukan pembuatan profile dilakukan evaluasi/analisis perpajakan WP per tahun pajak yang antara lain mencakup:
a.    Financial Ratio Analysis seperti : ROI,ROA, EBIT, Gross Profit Margin (penjelasan terdapat pada Lampiran)
b.     Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR) dan Tax to Turn Over Ratio (TTOR)
c.       Membuat local sectoral/subsectoral Benchmarking *)
d.      Rasio Kapasitas Produksi terhadap Omset
e.       Rasio Impor terhadap omset/ekspor
f.       Rasio Karyawan terhadap produksi (Labor Productivity)
g.      Rasio Modal dan Pinjaman
h.      Trend/perkembangan kegiatan
i.        Rendemen produksi
j.        Analisis lainnya
*) Benchmarking dapat dibuat dari besaran (rasio, persentase, growth, jumlah, dsb) rata-rata yang terbaik dari seluruh WP di Kanwil untuk setiap sektor/subsektor yang dominan. Untuk jenis usaha tertentu, benchmarking nya akan ditentukan oleh Kantor Pusat (Direktorat PP dan TIP).
Ratio yang digunakan minimal:
1)    TTOR (Total Tax to Turnover Ratio atau rasio jumlah seluruh pajak yang dibayar kecuali PBB dan BPHTB terhadap peredaran usaha).
2)  CTTOR (Corporate Tax to Turnover Ratio atau rasio PPh Badan terhutang terhadap peredaran usaha).
2.      TINDAK LANJUT ATAS PROFILE WP
Setelah dilakukan evaluasi atas profile WP dilakukan tindak lanjut terhadap WP tersebut dalam setiap tahun pajak yang antara lain mencakup:
a.      Pemutakhiran data WP
Melalui evaluasi atas profile WP, akan diketahui data dan informasi sebenarnya dari WP. Bila ternyata data dan informasi tersebut berbeda dengan data yang ada di database Direktorat Jenderal Pajak maka dilakukan pemutakhiran data WP baik data master file maupun data perpajakannya. 
b.      Penggalian Potensi
Berdasarkan hasil evaluasi data dan/atau profile WP, dilakukan penggalian potensi pajak yaitu:
                        1)      Penggalian potensi pajak dari WP itu sendiri
                       2)      Penggalian potensi pajak dari pengurus, komisaris dan pemilik
            3)  Penggalian potensi dari pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan usaha tersebut seperti: supplier, rekanan, customer, kreditur, debitur, transaksi hubungan istimewa
                       4)      Penggalian potensi pajak dari data silang dan pihak ketiga.
                        5)      Metode Penggalian Potensi
Dalam melakukan penggalian potensi, metode-metode yang dapat dilakukan antara lain:
a)      Pembetulan SPT
(1)   Himbauan Tertulis
(2)   Korespondensi
(3)   Counseling
b)      Kegiatan penetapan.
c)      Kegiatan Pemeriksaan.
d)     Penyidikan.
e)      Pencairan tunggakan.
f)       Penyesuaian setoran masa (misalnya: pasca audit).
g)      Equalisasi PPh dan PPN, (misalnya: omzet, jasa luar negeri, biaya)
h)      Pengenaan PPN terhadap Kegiatan membangun sendiri.
c.       Pertukaran Data
  1. KPP mengirimkan data yang materiil/potensiil yang bersumber dari profile WP tersebut ke KPP terkait dengan tindasan Ka Kanwil sumber dan penerima data.
  2. KPP penerima data memproses dan memanfaatkan serta mengirimkan hasil pemanfaatan data tersebut kepada KPP pengirim data dengan tindasan Ka Kanwil sumber dan penerima data.
  3. Kepala Kanwil mengawasi pelaksanaan pertukaran data tersebut dan membuat rekapitulasi dari seluruh tindasan laporan pertukaran data.
  4. Kriteria data yang materiil/potensiil ditinjau dari KPP penerima data atau KPP pengirim data.

3.      FILING SYSTEM
1)      On the system
Penambahan data profile WP terintegrasi secara real time pada SI DJP
2)      Off the system
Penambahan data dilakukan secara manual oleh AR yang bersangkutan
Diharapkan Filing System  dapat dilakukan secara On the System tetapi sementara belum dapat dilakukan secara On the system maka Filing System  dilakukan secara manual (Off the System)
4.      UPDATING PROFILE
Sepanjang  data profile WP belum online dengan Sistem Informasi DJP maka Updating dilakukan secara manual oleh AR atau petugas pajak yang ditunjuk.

Sumber : Bahan Ajar Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia PDF

PROFILING


1. PEMBUATAN PROFILE WP (50 S.D. 200 BESAR).
Definisi Profile dalam Buku Panduan Evaluasi Kinerja Penerimaan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2007 yang terdapat pada www.portaldjp.go.id menyatakan bahwa Profile adalah :
“Yang dimaksud dengan profile adalah informasi mengenai WP yang memuat identitas dan kegiatan usaha serta riwayat aktivitas perpajakannya secara berkesinambungan yang dapat diklasifikasikan atas data permanen, data akumulatif dan data lain.”

Tujuan profile WP adalah untuk menyajikan informasi yang dapat digunakan terutama untuk bahan analisis, mengukur tingkat resiko dan kepatuhan WP serta untuk lebih mengenal WP yang terdaftar di unit kerjanya dan dapat memonitor perkembangan usaha WP yang bersangkutan dan melakukan pengawasan, penggalian potensi, serta pelayanan yang lebih baik. Untuk tahun 2007, dimulai dengan pembuatan profil 200 WP terbesar penentu penerimaan di masing-masing KPP yang mencakup kegiatan/kewajiban perpajakan WP dalam periode tahun pajak 2002 sampai dengan 2006. Untuk lebih memudahkan, penyusunan profile dimulai dengan data tahun 2006 dan seterusnya menurun sd. tahun 2002.
1.      PEMBUATAN PROFILE WAJIB PAJAK
Profile WP antara lain memuat:
a.      Data permanen, seperti:
1)      Identitas WP
a)      Nama
b)      NPWP
c)      Tanggal Terdaftar /SKT
d)     Contact Person (WP Badan)
e)      Tanggal Pengukuhan PKP
f)       Kewajiban Perpajakan (misal PPh Badan, Pasal 21/22/23/26, PPN dan lainnya)
g)      Jenis Usaha/KLU
h)      Merk Usaha
i)        Nomor dan tanggal SIUP
j)        Status Tunggal/Pusat/Cabang
k)      Alamat :
(1)   Alamat Pusat
(2)   Alamat Cabang
(3)   Denah Lokasi
(4)   Nomor Telepon/Faximile/Email
l)        Akte Pendirian/Perubahan
2)      Struktur Organisasi
3)      Nomor Rekening Koran Bank (jika ada)
4)      Status Modal :
PMA/PMDN/BUMN/BUMD/Swasta Lainnya
5)      Pemegang Saham dan Struktur Permodalan
6)      Pengurus dan Komisaris
7)      Surat Persetujuan BKPM
8)      Surat persetujuan Menkeu untuk pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang asing
9)      Fasilitas Perpajakan (misalnya persetujuan sesuai dengan PP No.1 tahun 2007, Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE), Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB) )
10)  Pohon Kepemilikan/Hubungan Istimewa.
11)  Kegiatan Usaha dan Flow Chart
12)  Kapasitas produksi
13)  Proses Produksi
14)  Input/bahan baku
15)  Supplier utama
16)  Output/hasil produksi
17)  Customer utama
18)  Tenaga Kerja
19)  Prospektus
b.      Data akumulatif, seperti:
Data Akumulatif yang dihimpun dalam program ini mencakup periode tahun pajak 2002 sampai dengan 2006.
                                    1)      Data Perkembangan Usaha
a)      Rekap Laporan Rugi Laba
b)      Rekap Neraca
c)      RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan)
                                    2)      Kewajiban Perpajakan sejak tahun 2002, seperti:
a)      Pelaporan
b)      Pembayaran
c)      Ketetapan
d)     Restitusi
e)      Tunggakan
f)       Keberatan/Banding
g)      Pemeriksaan
h)      Tindakan Penagihan Aktif
                                    3)      Data lawan transaksi/pihak ketiga
a)      Supplier.
b)      Customer
c)      Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
d)     Pemotong/Pemungut
e)      Kreditur
f)       Debitur
g)      Transaksi hubungan istimewa
h)      Laporan periodik kepada pihak ketiga (seperti perusahaan pertambangan ke Departemen ESDM, perbankan ke BI)
2.      COLLECTING DATA
a.       Cara yang dilakukan dalam Collecting Data
                                    1)      Download data dari sistem informasi DJP untuk mengumpulkan semua data tentang WP tersebut
                                    2)      Mengumpulkan data dari berkas WP
                                    3)      Mengumpulkan data dari KPP lain
                                    4)      Mengumpulkan data dari otoritas pengawas (misalnya data WP BUMN yang diperiksa BPKP, data Perusahaan Go Public ke BEJ
                                    5)      Observasi (misalnya Visitation)
                                    6)      Kuesioner
                                    7)      Wawancara (mis. Konseling, Focus Group Discussion per Sektor, Industrial Partnership)
                                    8)      Explorasi data sekunder
                                    9)      Kerjasama dengan pihak lain
b.      Sumber Data
                                    1)      Data Internal
Data yang diperoleh dari database perpajakan (misalnya SPT dan Lampirannya serta hasil pemeriksaan)
                                    2)      Data Eksternal
Data dan informasi yang diperoleh dari pihak lain, baik dari KPP lainnya maupun dari pihak ketiga, misalnya otoritas pengawas, media massa, internet dan lawan transaksi.


Sumber : Bahan Ajar Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia PDF

PENGAWASAN KEPATUHAN


  1. Definisi Kepatuhan Wajib Pajak

            Kepatuhan Wajib Pajak menurut  Norman D. Nowak dikutip oleh Mohammad Zain pada buku yang berjudul Manajemen Perpajakan, menyatakan bahwa kepatuhan Wajib Pajak adalah:
“Suatu iklim kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan, tercermin dalam situasi dimana:
·   Wajib Pajak Paham atau berusaha untuk memahami semua ketentuan perundang-undangan perpajakan,
·         Mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas.
·         Menghitung pajak yang terhitung dengan benar.
·         Membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya. “
(2007;31)
Definisi   kepatuhan ditulis oleh Safri Nurmantu dan dikutip oleh Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu dalam buku yaang berjudul Perpajakan, Konsep, Teori dan Isu, menyatakan bahwa kepatuhan adalah:
”Kepatuhan wajib pajak yaitu kepatuhan perpajakan yang didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan  hak perpajakannya.”
(2006:10)
            Indikator kepatuhan pembayaran PPh Pasal 25 Badan Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP)
a.      Ketepatan Waktu
b.      Akurasi data
c.       Sanksi Perpajakan
(2007;2-4)
Penjelasan dari kutipan diatas adalah sebagai berikut :
a.      Ketepatan waktu
Dalam Batas waktu pembayaran PPh pasal 25 adalah setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur, maka pembayaran Phh Pasal 25 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Sedangkan batas untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tgl 20 bulan berikutnya). Apabila tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka pelaporan harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

b.      Akurasi data
Penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan Surat Pemberitahuan itu diisi dengan benar lengkap dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.
Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap dan jelas dalam mengisi Surat  Pemberitahuan adalah:
1.   Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan dengan keadaan yang sebenarnya.
2.  Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan obyek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
3. Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari obyek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
            Kepatuhan Wajib Pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu kondisi sistem administrasi perpajakan suatu negara, pelayanan pada Wajib Pajak, penegakan hukum perpajakan, pemeriksaan pajak dan tarif pajak. Jika faktor kepatuhan Wajib Pajak bisa diperbaiki, diharapkan Wajib Pajak lebih termotivasi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
c.       Sanksi Perpajakan
Merupakan jaminan bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi. atau bisa dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegahan (preventif) agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan.

A. Kepatuhan Pajak Materiil dan hukum pajak Formil
            Ada 2 macam kepatuhan wajib pajak menurut Mardiasmo dalam buku yang berjudul Perpajakan, menyatakan bahwa kepatuhanterdiri dari:
1.      Kepatuhan pajak materiil
2.      Kepatuhan Pajak Formil
(2003;5)
Penjelasan dari kutipan diatas adalah sebagai berikut:
1.   Kepatuhan pajak materiil, memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (sumber), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak. Contoh: Undang-undang Pajak Penghasilan.
2. Kepatuhan Pajak Formil, memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). hukum ini memuat antara lain :
     a.      Tata Cara Penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak
  1. Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap Wajib Pajak  mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
  2. Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/ pencatatan, dan hak-hak Wajib Pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.
       contoh: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

2.     Kerangka Pemikiran
Pajak yang dibebankan oleh pemerintah kepada masyarakat merupakan upaya untuk mewujudkan pengabdian kewajiban dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung mendukung perkembangan dan pembangunan negara. Membayar pajak bukanlah tindakan yang sederhana. Pada dasarnya tidak seorangpun yang senang membayar pajak karena mungkin pembayaran pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung bagi si pembayar pajak.
            Dengan system self assesment Wajib Pajak mempunyai kebebasan untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan kewajiban PPh pasal 25 sendiri Wajib Pajak meneliti apakah mempunyai kewajiban PPh pasal 25 atau tidak, hal tersebut bisa diketahui dari data yang ada pada SPT Tahunan yang telah dibuat.
            Wajib Pajak menghitung sendiri berapa besar PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri setiap bulan, dari data yang ada di SPT Tahunan.Wajib Pajak membayar PPh Pasal 25 setiap bulannya ke Kantor Pos atau Bank Persepsi yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai SPT Masa.Wajib Pajak melaporkan SSP yang telah dibayar dari Kantor Pos atau Bank Persepsi ke Kantor Pelayanan Pajak.
Pada Undang-undang tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 6 Tahun Tahun 1983/Penjelasan: Pasal 29/ayat 1. Pada buku karangan Liberti Pandiangan, yang berjudul Modernisasi & Reformasi Pelayanan Perpajakan. 
“Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berwenang melakukan pemeriksaan untuk:
a.    Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;dan/atau
b.   Tujuan lainnya dalam rangka melaksanakan pemenuhan peraturan perundang-undangan perpajakan”
(2008;208-209)

            Pengawasan merupakan hukum pajak formal yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk menjalankan fungsi pemungutan pajaknya. Definisi hukum pajak formal menurut Mardiasmo, dalam buku Perpajakan.
“Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.”
        (2003;5) 

Sebagai alat untuk mengawasi apakah Wajib Pajak telah benar memenuhi kewajiban pembayarannya maka KPP Pratama Cibinong. Pada seksi Pengawasan dan Konsultasi pengawasan kepatuhan formal wajib pajak serta penelitian dan analisa kepatuhan material Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan data pada Sistem Aplikasi Komputer Terpadu (SAPT), pembayaran PPh Pasal 25. Dari data pada intranet DJP tersebut bisa diketahui Wajib Pajak mana yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan yang belum melaksanakan kewajibannya dengan benar, baik dari segi pembayaran maupun penyampaian SPT masanya, jika terjadi kekurangan pembayaran SPT masanya KPP berhak untuk mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas Wajib Pajak tersebut. STP dibuat tidak hanya sebagai sanksi administrasi bagi Wajib Pajak tapi juga diharapkan sebagai alat untuk mengingat Wajib Pajak agar tetap melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar, sebagai bentuk tingkat kepatuhan pajaknya.
Dimana definisi kepatuhan ditulis oleh Safri Nurmantu dan dikutip oleh Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu dalam bukunya  Perpajakan, Konsep, Teori dan Isu. adalah sebagai berikut:
”Kepatuhan wajib pajak yaitu kepatuhan perpajakan yang didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan  hak perpajakannya.”
(2006:10)

Prosedur pengawasan penerbitan surat teguran kepada Wajib Pajak yang belum menyampaikan surat pemberitahuan (SPT).
1.  Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menugaskan Account Representatives untuk membuat konsep Nota penghitungan berdasarkan data yang ada dalam Sistem Administrasi Perpajakan atau data lainnya;
2.  Account Representatives membuat konsep Nota Penghitungan dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi;
3. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menyetujui Nota Penghitungan dan menugaskan Pelaksana untuk menyampaikan ke Seksi Pelayanan untuk diterbitkan Surat Tagihan Pajak;
4.  Pelaksana menyampaikan Nota Penghitungan ke Seksi Pelayanan untuk diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

 KPP membuat daftar pengawasan. Wajib Pajak badan ini akan menjadi dasar untuk pembuatan STP bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban PPh Pasal 25 secara benar. Pada penelitian yang penulis lakukan, bertitik tolak pada adanya hipotesa mengenai hubungan antara dua variabel yang ditetapkan yaitu bahwa apabila pengawasan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak Badan semakin efektif maka tingkat kepatuhan pembayaran PPh Pasal 25 akan semakin meningkat.

Sumber : Bahan Ajar Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia PDF